PT Akilan
Disusun oleh: kelompok 3
1.
Latar Belakang
Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat. Karena perkembangannya
ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis
perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang
didirikan pun banyak macamnya, salah satu nya di bidang IT.
Dilihat dari segi ekonomi
individual pengangguran sangat merugikan karena setiap orang mempunyai
kebutuhan yang tidak terbatas sedangkan kemampuan dan kesempatan kerja yang
dimiliki setiap orang sangat besar. Pengangguran dapat dikurangi dengan cara
menyediakan lapangan pekerjaan salah satunya dengan berwirausaha. Dengan
berwirausaha berarti memberi keuntungan dalam segi ekonomi karena berpengaruh
besar terhadap pertumbuhan perekonomian suatu negara. Sebagai salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan
konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan
dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn
teknologi informasi.
Karena beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan
perusahaan konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Akilan. PT Akilan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang
teknologi IT yang senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik untuk setiap
kebutuhan customer. PT Akilan selalu berlandaskan pada profesionalistas,
keamanan dan kehandalan dari setiap solusi produk IT.
2.
Profil Perusahaan
Nama
Perusahaan : PT. Akilan
Bidang
Usaha : IT Consultant
& Application
Alamat : Avaregstraw
Office Building
Lantai
22-D
Jalan
Raya Rawamangun muka
Jakarta
Timur 13220
Telepon : +62 21 6599990
Faximile :
+62 21 6599932
Email
: hello-akilan.com
Homepage : hello-akilan.com
Operational
Office : 10.00 – 17.30 WIB
NPWP :
04.920.124.5-661.042
Akta
Pendirian : No.10 /Tgl 06-09-2017, Notaris Mikhael Prastio SH., M.Kn
SIUP : 5/02-05/PB/X/2017,
Perdagangan Barang dan Jasa
TDP :
130120001162
INKINDO : A001 4321-1-120500,
Bidang Telematika
Komisaris
Utama : Ir. Muhammad Akbar
Direktur
Utama : Muhammad Fahmy, ST.
Jumlah
Karyawan : 38 Orang
No.Account/Rekening : PT. Akilan
703-669-321-3
Bank BNI KC Pemuda
3.
Persetujuan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT
Akilan
1.
Modal Dasar : Rp. 11.990.000.000,00
2.
Modal Ditempatkan : Rp. 800.000.000,00
3.
Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris
dan Direksi
4.
Visi
dan Misi Perusahaan
a. Visi
a. Visi
Menjadi
perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur
terbaik dan solusi IT
bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai
bagi customer dan stakeholder
b.
Misi
·
Mengembankan kerja sama dengan mitra dalam
peningkatan kualitas
·
Mengedepankan customer oriented dalam
setiap solusi bisnis
·
Memberikan pelayanan dan produk yang
professional
Berusaha memberikan
pelayanan sebaiknya kepada konsumen
5.
Struktur
Organisasi dan Tugasnya
a. Komisaris Utama
Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir.
Muhammad Akbar yang merupakan
pemilik modal dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:
• Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan
kesekretariatan.
•
Mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
•
Merencanakan dan mengembangkan
sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
•
Mengendalikan uang pendapatan, hasil
penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
•
Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan Direktur Utama.
•
Dalam melaksanakan tugas-tugas
Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Memimpin seluruh dewan atau komite
eksekutif
b.
Direktur Utama
Posisi Direktur utama dijabat oleh Muhammad
Fahmy, ST. yang mempunyai tugas
:
•
saat menyiapkan laporan keuangan,
komunikasi apa pun ke pasar atau dokumen serupa, harus menggambarkan situasi
ekonomi dan keuangan Perusahaan secara jujur, jelas, dan lengkap;
•
harus segera memenuhi setiap
permintaan informasi yang diminta oleh Dewan Auditor Statuta, dan dengan segala
cara memfasilitasi performa kontrol yang dimiliki oleh pemegang saham, badan
korporat lainnya atau firma audit eksternal lainnya yang sah secara hukum;
•
menyediakan informasi yang benar dan
lengkap bagi Dewan Pengawas mengenai situasi ekonomi dan keuangan Perusahaan
c.
Divisi Quality Assurance (QA)
Posisi Divisi QA dijabat oleh Zahra
Fathan yang mempunyai tugas sebagai
berikut:
•
Memiliki tugas pokok dalam
perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
•
Menafsirkan dan menerapkan standar
jaminan kualitas
•
Mengevaluasi kecukupan standar
jaminan kualitas
•
Merancang sampel prosedur dan
petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
•
Meninjau pelaksanaan dan efisiensi
kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana, melaksanakan dan
memantau pengujian dan inspeksi bahan dan produk untuk memastikan kualitas
produk jadi.
d.
Divisi Manajemen dan Pemasaran
Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh Alya
Diniasti yang mempunyai tugas
sebagai berikut :
•
Mempelajari keinginan maupun
kebutuhan konsumen
•
Mengembangan suatu konsep produk
atau barang yang ditujukan untuk kebutuhan dan kepuasan konsumen atau pasar
•
Membuat desain produk dan juga
mengembangkan pembukusan ataupun merk
•
Menetapkan harga agar mendapatkan
return of investment yang layak
•
Mengatur distribusi dan memeriksa
penjualan
•
Menciptakan komunikasi pemasaran
yang baik, dengan menggunakan media atau cara lain yang terpenting caranya
tepat.
e.
Divisi Customer Relationship Management (CRM)
Posisi Divisi CRM dijabat oleh Mila Mei D yang mempunyai tugas sebagai
berikut:
•
Mengidentifikasi
faktor-faktor yang penting bagi pelanggan.
•
Membangun proses
ujung ke ujung dalam melayani pelanggan.
•
Mengusung falsafah
Customer Oriented ( Customer Centric ).
•
Mencatat dan
mengikuti semua aspek dalam penjualan.
•
Menangani keluhan /
komplain pelanggan.
•
Membuat informasi
holistik tentang informasi layanan dan penjualan dari pelanggan.
f.
Divisi Teknik
Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Mizura
yang mempunyai tugas sebagai berikut :
•
Merencanakan
pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
•
Membuat
laporan kegiatan bagian perencanaan teknik
•
Membuat
produk jadi
•
Bertanggung
jawab pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi
g.
Divisi Back Office
Divisi Back Office dijabat oleh kim
hanbin yang mempunyai tugas
sebagai berikut:
•
Memberikan
laporan yang sudah tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software
khusus
•
Mengelola
urusan utang piutang
•
Mempunyai
tanggung jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu
diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.
1.
Produk
Perusahaan
Berikut adalah produk
jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
Data
Center
|
Network
Solution
|
Software
Development
|
Jasa ini menyediakan solusi persiapan menghadapi gangguan
aktivitas operasional IT perusahaan. Mulai dari penempatan perangkat IT
perusahaan, ruang penyimpanan backup data yang
selalu dapat diakses setiap saat , bahkan sampai kantor sementara pun
disediakan oleh para provider data center di Indonesia.
|
Pentingnya integritas komunikasi setiap
departemen perusahaan anda sangatlah penting. Kami menyediakan solusi
jaringan perusahaan anda dalam mencapai tujuan tersebut.
|
Produk
software development PT Akilan bertujuan untuk memberikan anda ruang lebih
dalam memfokuskan perusahaan anda dalam menciptakan sebuah perangkat lunak
untuk memenuhi kebutuhan.
|
7.
Project References
Karya-karya atau project yang pernah
ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
Nama
Project
|
Pemilik
Project
|
Periode
|
Nilai
Kontrak
|
Project WER Development
|
PT. cloning digital
|
Januari 2017
|
Rp.230.000.000
|
Project Data Center Bandung
|
PT. Segar Alam Utama
|
Februari 2017
|
Rp.600.000.000
|
Project Bersama Label House
|
PT. Label House
|
April 2017
|
Rp.390.000.000
|
Software Financial Accounting
|
PT. Citra Lonny Klaten
|
September 2017
|
Rp.675.000.000
|
8. Syarat
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Syarat Dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun yang
menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
- Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang
saham dan pengurus, minimal 2 orang;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab /
direktur;
- Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung
jawab;
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar
berwarna);
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan;
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha;
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di gedung perkantoran;
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau
ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
- Siap disurvei.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai
berikut :
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang
di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan;
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang; dan
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU
No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya
terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang
tersebut di bawah ini :
- Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta
dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian
itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk
membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan
pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
- Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka
notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,
Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri
oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi
dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar
dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan
Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata
atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta
pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan
surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian
Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
- Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya,
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman
tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili
Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal
ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan
bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
- Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat
keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat
dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian
PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap
tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan
terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian
dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Sumber Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen
Perusahaan.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara.
Referensi :
- Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka
Yustisia. Yogyakarta.
- Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek
Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
- http://ilmu-informatika-kita.blogspot.co.id/2013/01/software-development-adalah-salahsatu.html
- Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
- Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian
Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
- Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth
; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
- Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya
M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
- A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin,
Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas,
2009,
- https://perantara.net/jasa-data-center/
10. http://justmyinzpiration.blogspot.co.id/2013/01/proposal-pendirian-usaha.html