Selasa, 21 November 2017

Perusahaan PT. Akilan

PT Akilan


Disusun oleh: kelompok 3

1.      Latar Belakang
Saat ini, perusahaan sudah berkembang sangat pesat. Karena perkembangannya ini, banyak orang ingin mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu jenis perusahaan yang paling diminati ialah PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan yang didirikan pun banyak macamnya, salah satu nya di bidang IT.
Dilihat dari segi ekonomi individual pengangguran sangat merugikan karena setiap orang mempunyai kebutuhan yang tidak terbatas sedangkan kemampuan dan kesempatan kerja yang dimiliki setiap orang sangat besar. Pengangguran dapat dikurangi dengan cara menyediakan lapangan pekerjaan salah satunya dengan berwirausaha. Dengan berwirausaha berarti memberi keuntungan dalam segi ekonomi karena berpengaruh besar terhadap pertumbuhan perekonomian suatu negara. Sebagai salah satu contohnya ialah perusahaan konsultan IT. Perusahaan konsultan IT berfungsi memberikan masukan dan segala informasi yang berhubungan dengan teknologi informasi pada perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasn teknologi informasi.
Karena beberapa hal yang disebutkan di atas, kami tertarik untuk mendirikan perusahaan konsultan IT. PT yang akan didirikan bernama PT Akilan. PT Akilan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang teknologi IT yang senantiasa memberikan layanan dan produk terbaik untuk setiap kebutuhan customer. PT Akilan selalu berlandaskan pada profesionalistas, keamanan dan kehandalan dari setiap solusi produk IT.

2.      Profil Perusahaan
Logo Perusahaan              : 

Nama Perusahaan              : PT. Akilan
Bidang Usaha                    : IT Consultant & Application
Alamat                              : Avaregstraw Office Building
Lantai 22-D                
Jalan Raya Rawamangun muka
Jakarta Timur 13220
Telepon                             : +62 21 6599990
Faximile                            : +62 21 6599932
Email                                 : hello-akilan.com
Homepage                         : hello-akilan.com
Operational Office            : 10.00 – 17.30 WIB
NPWP                               : 04.920.124.5-661.042
Akta Pendirian                  : No.10 /Tgl 06-09-2017, Notaris Mikhael Prastio SH., M.Kn
SIUP                                 : 5/02-05/PB/X/2017, Perdagangan Barang dan Jasa
TDP                                   : 130120001162
INKINDO                        : A001 4321-1-120500, Bidang Telematika
Komisaris Utama              : Ir. Muhammad Akbar
Direktur Utama                 : Muhammad Fahmy, ST.
Jumlah Karyawan             : 38 Orang
No.Account/Rekening      : PT. Akilan
  703-669-321-3
  Bank BNI KC Pemuda

3.      Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
PT Akilan
1.      Modal Dasar               : Rp. 11.990.000.000,00
2.      Modal Ditempatkan    : Rp. 800.000.000,00
3.      Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi

4.      Visi dan Misi Perusahaan
a.     Visi
Menjadi perusahaan yang berorientasi pelanggan dengan menyediakan layanan infrastruktur terbaik dan solusi IT bagi perusahaan atau bisnis sehingga membuat nilai tambah yang tak ternilai bagi customer dan stakeholder
b.      Misi
·         Mengembankan kerja sama dengan mitra dalam peningkatan kualitas
·         Mengedepankan customer oriented dalam setiap solusi bisnis
·         Memberikan pelayanan dan produk yang professional
Berusaha memberikan pelayanan sebaiknya kepada konsumen

5.      Struktur Organisasi dan Tugasnya
a. Komisaris Utama
Posisi Komisaris utama dipegang oleh Ir. Muhammad Akbar yang merupakan pemilik modal dan saham utama. Adapun tugasnya adalah sebagai berikut:
      Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
         Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
         Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
         Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
         Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama.
         Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Memimpin seluruh  dewan atau komite eksekutif


b.      Direktur Utama
Posisi Direktur utama dijabat oleh Muhammad Fahmy, ST. yang mempunyai tugas :
         saat menyiapkan laporan keuangan, komunikasi apa pun ke pasar atau dokumen serupa, harus menggambarkan situasi ekonomi dan keuangan Perusahaan secara jujur, jelas, dan lengkap;
         harus segera memenuhi setiap permintaan informasi yang diminta oleh Dewan Auditor Statuta, dan dengan segala cara memfasilitasi performa kontrol yang dimiliki oleh pemegang saham, badan korporat lainnya atau firma audit eksternal lainnya yang sah secara hukum;
         menyediakan informasi yang benar dan lengkap bagi Dewan Pengawas mengenai situasi ekonomi dan keuangan Perusahaan

c.       Divisi Quality Assurance (QA)
Posisi Divisi QA dijabat oleh Zahra Fathan yang mempunyai tugas sebagai berikut:
         Memiliki tugas pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk atau jasa
         Menafsirkan dan menerapkan standar jaminan kualitas
         Mengevaluasi kecukupan standar jaminan kualitas
         Merancang sampel prosedur dan petunjuk untuk mencatat dan melaporkan data berkualitas
         Meninjau pelaksanaan dan efisiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana, melaksanakan dan memantau pengujian dan inspeksi bahan dan produk untuk memastikan kualitas produk jadi.

d.      Divisi Manajemen dan Pemasaran
Posisi Divisi Manajemen dan Pemasaran dijabat oleh Alya Diniasti yang mempunyai tugas sebagai berikut :
         Mempelajari keinginan maupun kebutuhan konsumen
         Mengembangan suatu konsep produk atau barang yang ditujukan untuk kebutuhan dan kepuasan konsumen atau pasar
         Membuat desain produk dan juga mengembangkan pembukusan ataupun merk
         Menetapkan harga agar mendapatkan return of investment yang layak
         Mengatur distribusi dan memeriksa penjualan
         Menciptakan komunikasi pemasaran yang baik, dengan menggunakan media atau cara lain yang terpenting caranya tepat.

e.       Divisi Customer Relationship Management (CRM)
Posisi Divisi CRM dijabat oleh Mila Mei D yang mempunyai tugas sebagai berikut:
         Mengidentifikasi faktor-faktor yang penting bagi pelanggan.
         Membangun proses ujung ke ujung dalam melayani pelanggan.
         Mengusung falsafah Customer Oriented ( Customer Centric ).
         Mencatat dan mengikuti semua aspek dalam penjualan.
         Menangani keluhan / komplain pelanggan.
         Membuat informasi holistik tentang informasi layanan dan penjualan dari   pelanggan.

f.        Divisi Teknik
Posisi Divisi Teknik dijabat oleh Mizura yang mempunyai tugas sebagai berikut :
         Merencanakan pembangunan instalasi produk/ jasa yang ingin dipasarkan
         Membuat laporan kegiatan bagian perencanaan teknik
         Membuat produk jadi
         Bertanggung jawab pada perawatan (maintenance) alat serta produk jadi

g.      Divisi Back Office
Divisi Back Office dijabat oleh kim hanbin yang mempunyai tugas sebagai berikut:
         Memberikan laporan yang sudah tersaji lengkap dengan menggunakan komputer lewat software khusus
         Mengelola urusan utang piutang
         Mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengecekan produk/jasa yang tidak terlalu diminati untuk kemudian diganti dengan yang baru.

1.    Produk Perusahaan
Berikut adalah produk jasa yang ditawarkan oleh perusahaan

Data Center
Network Solution
Software Development
Jasa ini menyediakan solusi persiapan menghadapi gangguan aktivitas operasional IT perusahaan. Mulai dari penempatan perangkat IT perusahaan, ruang penyimpanan backup data yang selalu dapat diakses setiap saat , bahkan sampai kantor sementara pun disediakan oleh para provider data center di Indonesia.
Pentingnya integritas komunikasi setiap departemen perusahaan anda sangatlah penting. Kami menyediakan solusi jaringan perusahaan anda dalam mencapai tujuan tersebut.
Produk software development PT Akilan bertujuan untuk memberikan anda ruang lebih dalam memfokuskan perusahaan anda dalam menciptakan sebuah perangkat lunak untuk memenuhi kebutuhan.
7.      Project References
Karya-karya atau project yang pernah ditangani oleh perusahaan adalah sebagai berikut.

Nama Project
Pemilik Project
Periode
Nilai Kontrak
Project WER Development
PT. cloning digital
Januari 2017
Rp.230.000.000
Project Data Center Bandung
PT. Segar Alam Utama
Februari 2017
Rp.600.000.000
Project Bersama Label House
PT. Label House
April 2017
Rp.390.000.000
Software Financial Accounting
PT. Citra Lonny Klaten
September 2017
Rp.675.000.000

8.      Syarat dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Syarat Dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

A. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Adapun yang menjadi syarat umum pendirian Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kantu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab / direktur;
  3. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab;
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna);
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman; dan
  10. Siap disurvei.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1);
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3);
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4);
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33);
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

B. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang; dan
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini :
  1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan;
  2. Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan;
  3. Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT;
  4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
















Referensi : 
  1. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  2. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  3. http://ilmu-informatika-kita.blogspot.co.id/2013/01/software-development-adalah-salahsatu.html
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  6. Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
  7. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  8. A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin, Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009, 
  9. https://perantara.net/jasa-data-center/

     10.  http://justmyinzpiration.blogspot.co.id/2013/01/proposal-pendirian-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar